INILAH.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung RI telah memberikan keterangan resmi kronologis eksekusi terpidana mati Bom Bali I Amrozi, ali Ghufron dan Imam Samudra.
Kronologis dibacakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (9/11) pukul 13.55 WIB.
Sabtu (8/11) pukul 23.15 WIB : Petugas kejaksaan, polisi selaku eksekuteor, rohaniawan dan tim dokter menjemput Amrozi, Muklas alias Ali Ghufron dan Imam Samudra dari ruang isolasi LP Batu Nusakambangan ke Lembah Nirbaya 2 kilometer arah selatan LP Batu.
Minggu (9/11) pukul 00.15 WIB : Ketiga terpidana dieksekusi dengan cara ditembak oleh tim regu tembak dari Brimob Polri disaksikan oleh Jaksa Rohaniawan dan tim dokter.
(Ketiga terpidana tidak ingin diikat dan ditutup matanya)
Pukul 00.30 WIB : Tim dokter memeriksa ketiga dan menyatakan mereka telah meninggal dunia setelah dada sebelah kiri tepat di jantung tertembus satu butir timah panas.
(Kejagung tidak memberikan keterangan berapa lama terpidana meninggal dunia setelah ditembak)
Pukul 01.00 WIB : Ketiga jenazah dibawa ke poliklinik Nusakambangan untuk diotopsi. Ketiganya dimandikan dan dikafani oleh pihak keluarga (Ali Fauzi).
(Korban tidak diotopsi, hanya dijahit luka tembaknya) Read the rest of this entry »
Komentar Pengunjung …